Perpindahan Penduduk WNI ke Luar Wilayah NKRI

  1. KK
  2. KTP-el

  1. WNI mengisi F-1.03
  2. WNI menyerahkan KK, KTP-el dan/atau KIA kepada Dinas
  3. Dinas menyerahkan SKPLN
  4. Dinas mengganti KK dan menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah
  5. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah
  6. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anakanak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali.

1. Pengisian Formulir 10 menit 2. Pemberkasan Persyaratan 5 menit 3. Pemrosesan Data 10 menit 4. Penerbitan Dokumen 5 menit 5. Pengarsipan 5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

Melalui : 1. Kantor Disdukcapil Kabupaten Majalengka Jln. KH. Abdul Halim No. 483 Majalengka 45418. Telp/ Faximile: (0233) 281757 2. Email Disdukcapil: disdukcapilmajalengka@gmail.com 3. Website Disdukcapil : https://disdukcapil.majalengkakab.go.id 4. Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) : https://lapor.go.id 5. Whatsapp Sistem Layanan Administrasi Kependudukan Cepat dari Rumah (SILANCAR) : 081111123372 6. Kuesioner survei kepuasan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sistem Layanan Cepat dari Rumah (SILANCAR)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan Penduduk WNI ke Luar Wilayah NKRI"