Perpindahan Penduduk Orang Asing (OA) Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

  1. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal
  2. Fotokopi dokumen Perjalanan
  3. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas
  4. SKP dan membawa SKTT untuk diganti dengan yang baru

  1. OA mengisi F-1.03
  2. OA melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS (ditambah)
  3. Dinas menerbitkan SKP bagi OA yang pindah
  4. Dinas tidak menarik SKTT OA yang pindah, karena SKTT ditarik di daerah tujuan

1. Pengisian Formulir 10 menit 2. Pemberkasan Persyaratan 5 menit 3. Pemrosesan Data 10 menit 4. Penerbitan Dokumen 5 menit 5. Pengarsipan 5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

Melalui : 1. Kantor Disdukcapil Kabupaten Majalengka Jln. KH. Abdul Halim No. 483 Majalengka 45418. Telp/ Faximile: (0233) 281757 2. Email Disdukcapil: disdukcapilmajalengka@gmail.com 3. Website Disdukcapil : https://disdukcapil.majalengkakab.go.id 4. Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) : https://lapor.go.id 5. Whatsapp Sistem Layanan Administrasi Kependudukan Cepat dari Rumah (SILANCAR) : 081111123372 6. Kuesioner survei kepuasan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sistem Layanan Cepat dari Rumah (SILANCAR)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan Penduduk Orang Asing (OA) Izin Tinggal Terbatas (ITAS)"