Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru Karena Pindah, Datang, Rusak Dan Hilang Untuk Anak WNI

  1. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang)
  2. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak)
  3. Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan
  4. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI)

  1. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02
  2. . Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang)
  3. Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak)
  4. Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri)
  5. Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI)
  6. Dinas menerbitkan KIA baru
  7. Dinas memusnahkan KIA lama

1. Pengisian Formulir 10 menit 2. Pemberkasan Persyaratan 5 menit 3. Pemrosesan Data 10 menit 4. Penerbitan Dokumen 5 menit 5. Pengarsipan 5 menit

Tidak dipungut biaya

KIA

Melalui : 1. Kantor Disdukcapil Kabupaten Majalengka Jln. KH. Abdul Halim No. 483 Majalengka 45418. Telp/ Faximile: (0233) 281757 2. Email Disdukcapil: disdukcapilmajalengka@gmail.com 3. Website Disdukcapil : https://disdukcapil.majalengkakab.go.id 4. Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) : https://lapor.go.id 5. Whatsapp Sistem Layanan Administrasi Kependudukan Cepat dari Rumah (SILANCAR) : 081111123372 6. Kuesioner survei kepuasan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sistem Layanan Cepat dari Rumah (SILANCAR)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru Karena Pindah, Datang, Rusak Dan Hilang Untuk Anak WNI"