Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan
No. SK: Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40 Tahun 2020
Persyaratan Pemasukan Bahan Pakan Asal Tumbuhan Persyaratan Administrasi Pemasukan Bahan Pakan Asal Tumbuhan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas pimpinan perusahaan; Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), Tanda Daftar Perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Profil Perusahaan (Company Profil) Akta Pendiri Perusahaan dan perubahannya Rencana Pemasukan dan rencana pendistribusian Bahan Pakan Asal Tumbuhan untuk 1 (satu) tahun; surat pernyataan Pelaku Usaha bahwa Bahan Pakan Asal Tumbuhan yang dimasukkan hanya untuk pembuatan pakan; surat pernyataan kesanggupan menyediakan gudang penyimpanan untuk menjaga terpenuhinya persyaratan mutu dan keamanan Bahan Pakan Asal Tumbuhan laporan realisasi sebelumnya; dan i. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah Nomor Induk Berusaha (NIB)
Persyaratan Teknis Pemasukan Bahan Pakan Asal Tumbuhan Negara Asal Unit Usaha Mutu dan Keamanan Kemasan dan Label
Persyaratan Administrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas pimpinan perusahaan; SIUP, API, TDP, dan NPWP perusahaan; akta pendirian perusahaan dan perubahannya; profil perusahaan (Company profile); rencana Pemasukan dan rencana pendistribusian Bahan Pakan Asal Tumbuhan untuk 1 (satu) tahun; surat pernyataan Pelaku Usaha bahwa Bahan Pakan Asal Tumbuhan yang dimasukkan hanya untuk pembuatan pakan; surat pernyataan kesanggupan menyediakan gudang penyimpanan untuk menjaga terpenuhinya persyaratan mutu dan keamanan Bahan Pakan Asal Tumbuhan; laporan realisasi sebelumnya; dan i. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah. NIB
Persyaratan Teknis Negara Asal; Unit Usaha; mutu dan keamanan; Kemasan dan Label.
Aktivasi (Registrasi) Data Perusahaan secara Online
Buka link www.simpel.pertanian.go.id lalu pilih menu pengeluaran bahan pakan asal tumbuhan atau link https://simrek.ditjenpkh.pertanian.go.id/
Klik Pendaftaran
Isi data perusahaan dan penanggung jawab serta alamat email yang aktif untuk mendapatkan password lalu klik Submit.
Login menggunakan username alamat email yang didaftarkan dan password yang dikirimkan ke email penanggung jawab
Pemohon mengisi data pengajuan.
Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dan dokumen profil.
Jika pengajuannya dikenakan Tarif PNBP, Pemohon harus membayar terlebih dahulu.
Pemohon melakukan pengiriman permohonan.
Keterangan :
Dokumen Profil adalah dokumen yang diunggah sekali, Contoh: NPWP, SIUP, TDP, API, dst.
Dokumen Persyaratan adalah dokumen yang diunggah setiap pengajuan.
Setiap jenis komoditas mempunyai persyaratan dokumen profil dan persyaratan berbeda.
Untuk mengirim pengajuan, khusus dokumen profil harus di verifikasi dengan cara membawa dokumen aslinya ke Layanan Rekomendasi (Yanrek) Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan
Pengajuan Permohonan Pemasukan Bahan Pakan Asal Tumbuhan
Pemohon mengajukan permohonan izin pemasukan secara online kepada Direktur Jenderal Teknis terkait melalui Kepala Pusat PVTPP
Kepala Pusat PVTPP setelah menerima permohonan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja harus selesai memeriksa kelengkapan dokumen administrasi, dan memberi jawaban menerima atau menolak
Permohonan yang dinyatakan diterima oleh Kepala Pusat PVTPP disampaikan kepada Direktur Jenderal Teknis terkait secara darling.
Direktorat Jenderal Teknis jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja memberi jawaban menolak atau menerima
Jika permohonan diterima, Direktur Jenderal Teknis terkait menerbitkan Nomor Pendaftaran Pakan dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian
Nomor pendaftaran pakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja oleh Kepala Pusat PVTPP telah disampaikan kepada pemohon secara online
4 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat izin berupa rekomendasi pemasukan pengeluaran bahan pakan asal tumbuhan