Legalisasi Dokumen Pencatatan Sipil

  1. Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian yang belum Tanda Tangan Elektronik (TTE)
  2. Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian yang Asli dan Fotocopinya

  1. Datanglah ke Kantor Disdukcapil dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan dan ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  2. Pemohon menyampaikan persyaratan kepada petugas Front Office dan Petugas Front Office menerima dan melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi, jika lengkap dilanjutkan untuk diproses
  3. Petugas pelayanan Back Office memproses legalisasi dokumen kependudukan dan Pejabat yang berwenang menandatangani legalisasi Dokumen Kependudukan
  4. Tunggu sampai petugas selesai memproses legalisasi dokumen
  5. Petugas mendokumentasi, menyimpan, merawat berkas permohonan dan persyaratan sebagai arsip.

1 Jam sampai dengan 1 x 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Dokumen kependudukan yang di legalisasi

Capil               : 0852-4889–6441

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Dokumen Pencatatan Sipil"