Penyajian Data Agregat

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan data kantor atau mengajukan surat permohonan data kependudukan
  2. Dalam surat permohonan disampaikan jenis data yang dimohon secara rinci, maksud tujuan pengunaan data, cara pengiriman data, nomor HP/Telepon dilampiri dengan fotocopy KTP-el

  1. Pemohon mengisi formulir atau menyampaikan surat permohonan kepada Petugas pelayanan Front Office baik secara langsung maupun Online
  2. Petuga Back Office melakukan registrasi dan menyampaikan surat permohonan / formulir permohonan data kependudukan kepada PPID Pembantu Dinas Dukcapil Murung Raya
  3. PPID Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Murung Raya melakukan verivikasi permohonan, kalau data yang dimiliki ada dalam Daftar Informasi Publik (DIP) maka permohonan disetujui untuk diproses / disetujui. Jika permohonan data tidak termasuk dalam DIP atau data yang diminta termasuk data yang dikecualikan, maka permohonan data ditolak melalui surat resmi
  4. Permohonan data yang telah disetujui diproses dalam waktu kurang lebih 10 (sepuluh hari) dan dapat diperpanjang dengan penambahan waktu 7 (tujuh) hari lagi
  5. Data yang sudah siap akan dikirimkan oleh petugas PPID sesuai dengan media yang dicantumkan dalam formulir permohonan atau surat permohonan bersangkutan
  6. Petugas mendokumentasi, menyimpan, merawat berkas permohonan dan persyaratan sebagai arsip.

Sekitar10 (Sepuluh) hari

Tidak dipungut biaya

Data kependudukan

Langsung datang tatap muka ke Dukcapil dengan Kepala BidangKabid 

Capil               : 0852-4889–6441

Kabid Dafduk  : 0813-4847- 2920

Kabid Piak       : 0852-4975- 9159

Kotak Pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyajian Data Agregat"