Konsolidasi Data

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Menunjukan KTP el

  1. Datanglah ke Kantor Disdukcapil dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan dan ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  2. Petugas pelayanan (Front Office) menerima dan melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi
  3. Petugas verifikasi dan validasi melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap kebenaran data dan kesesuaian data KK dan KTP el
  4. Kepala Bidang melakukan verifikasi dan validasi melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap kebenaran data dan kesesuaian data KK dan KTP el
  5. Pemohon melakukan pengecekan data pada lembaga pengguna
  6. Petugas mendokumentasi, menyimpan, merawat berkas permohonan dan persyaratan sebagai arsip

1 Jam sampai dengan 1 x 24 Jam



Tidak dipungut biaya

Data Online ke Lembaga Pengguna

Langsung datang tatap muka ke Dukcapil dengan Kepala BidangKabid 

Capil               : 0852-4889–6441

Kabid Dafduk  : 0813-4847- 2920

Kabid Piak       : 0852-4975- 9159

Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsolidasi Data"