Pencatatan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran, yang memilih menjadi WNI

  1. Pemohon mengisi formulir pelaporan perubahan status kewarganegaraan WNA menjadi WNI diwilayah kesatuan NKRI (F2.01
  2. Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan kepemerintahan dibidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  3. Akta Pencatatan Sipil
  4. Kartu Keluarga (KK) bagi penduduk WNI
  5. KTP el bagi penduduk WNI
  6. Melampirkan nomor HP dan Email aktif

  1. Datanglah ke Kantor Disdukcapil dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan. Dan ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  2. Petugas pelayanan (Front Office) dan Jafung melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi. Jika lengkap dilanjutkan untuk diproses, dan diberikan resi pengambilan Perubahan Status Kewarganegaraan TTE atau Pemohon bisa mencetak sendiri melalui kotak masuk di Email Pemohon
  3. Petugas pelayanan Back Office melakukan register dan memberikan berkas ke Operator SIAK
  4. Operator SIAK melakukan perekaman data kedalam database kependudukan dan mengajukan pengesahan elektronik Perubahan Status Kewarganegaraan
  5. Jafung dan Kepala Bidang melakukan verifikasi pengajuan Tanda Tangan Elektronik Perubahan Status Kewarganegaraan
  6. Kepala Dinas Melakukan Approved Data (menyetujui pengajuan) Perubahan Status Kewarganegaraan Elektronik
  7. Petugas mencetak file PDF Perubahan Status Kewarganegaraan yang telah TTE jika pemohon memilih dicetak manual dan Sistem Siak secara Otomatis akan mengirim file PDF Perubahan Status Kewarganegaraan dan PIN pembuka ke alamat Email pemohon jika pemohon memilih mencetak sendiri
  8. Tunggu proses pencetakan Perubahan Status Kewarganegaraan Elektronik selesai dan Pemohon dapat mengambilnya ke petugas Pelayanan (Front Office) bersangkutan dengan membawa resi pengambilan yang di berikan pada saat pendaftaran
  9. Petugas mendokumentasi, menyimpan, merawat berkas permohonan dan persyaratan sebagai arsip.

1 Jam sampai dengan 1 x 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Dokumen Perubahan Status Kewarganegaraan Elektronik

Langsung datang tatap muka ke Dukcapil dengan Jafung  dan Kepala Bidang

QuickRespon WhatsApp Kepala Bidang dan Jafung  :

Kabid Capil     : 0813-4847-2920

Jafung             : 0813-5125-5283 & 0821-2283-1111

Kotak Pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran, yang memilih menjadi WNI"