Pencatatan pengesahan anak bagi penduduk orang asing diwilayah NKRI

  1. Mengisi formulir Pelaporan Pengesahan Anak (F-2.01)
  2. Akta kelahiran anak
  3. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  4. KTP el
  5. Kartu keluarga Orang Tua
  6. Dokumen perjalanan bagi ayah atau ibu orang asing
  7. Pencatatan pengesahan anak penduduk diwilayah NKRI yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawianan sah menurut agama atau kepercayaan melampirkan Salinan putusan pengadilan yang sah yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
  8. Melampirkan nomor HP dan Email aktif

  1. Datanglah ke Kantor Disdukcapil dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan dan ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  2. Petugas pelayanan (Front Office) dan Jafung melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi. Jika lengkap dilanjutkan untuk diproses, dan diberikan resi pengambilan Akta Pengesahan Anak TTE atau Pemohon bisa mencetak sendiri melalui kotak masuk di Email Pemohon
  3. Petugas pelayanan Back Office melakukan register dan memberikan berkas ke Operator SIAK
  4. Operator SIAK melakukan perekaman data kedalam database kependudukan dan mengajukan Pengesahan elektronik Akta pengesahan Anak
  5. Jafung dan Kepala Bidang melakukan verifikasi pengajuan Tanda Tangan Elektronik Akta Pengesahan Anak
  6. Kepala Dinas Melakukan Approved Data (menyetujui pengajuan) Akta Pengesahan Anak Elektronik
  7. Petugas mencetak file PDF Akta Pengesahan Anak yang telah TTE jika pemohon memilih dicetak manual dan Sistem Siak secara Otomatis akan mengirim file PDF Akta Pengesahan Anak dan PIN pembuka ke alamat Email pemohon jika pemohon memilih mencetak sendiri
  8. Tunggu proses pencetakan Akta Pengesahan Anak Elektronik selesai dan Pemohon dapat mengambilnya ke petugas Pelayanan (Front Office) bersangkutan dengan membawa resi pengambilan yang di berikan pada saat pendaftaran
  9. Petugas mendokumentasi, menyimpan, merawat berkas permohonan dan persyaratan sebagai arsip

1 Jam sampai dengan 1 x 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Akta Pengesahan Anak Elektronik

Langsung datang tatap muka ke Dukcapil dengan Jafung  dan Kepala Bidang

QuickRespon WhatsApp Kepala Bidang dan Jafung  :

Kabid Capil     : 0813-4847-2920

Jafung             : 0813-5125-5283 & 0821-2283-1111

Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan pengesahan anak bagi penduduk orang asing diwilayah NKRI"