Pencatatan pengakuan anak diwilayah NKRI

  1. Mengisi formulir Pelaporan Pengesahan Anak (F-2.01)
  2. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung orang asing
  3. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  4. Akta kelahiran anak
  5. KTP el
  6. Kartu keluarga ayah atau ibu
  7. Dokumen perjalanan bagi ibu kandung orang asing
  8. Melampirkan nomor HP dan Email aktif

  1. Datanglah ke Kantor Disdukcapil dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan dan ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  2. Petugas pelayanan (Front Office) dan Jafung melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi. Jika lengkap dilanjutkan untuk diproses, dan diberikan resi pengambilan Akta Pengakuan Anak TTE atau Pemohon bisa mencetak sendiri melalui kotak masuk di Email Pemohon
  3. Petugas pelayanan Back Office melakukan register dan memberikan berkas ke Operator SIAK
  4. Operator SIAK melakukan perekaman data kedalam database kependudukan dan mengajukan pengesahan elektronik Akta Pengakuan Anak
  5. Jafung dan Kepala Bidang melakukan verifikasi pengajuan Tanda Tangan Elektronik Akta Pengakuan Anak
  6. Kepala Dinas Melakukan Approved Data (menyetujui pengajuan) Akta Pengakuan Anak Elektronik
  7. Petugas mencetak file PDF Akta Pengakuan Anak yang telah TTE jika pemohon memilih dicetak manual dan Sistem Siak secara Otomatis akan mengirim file PDF Akta Pengakuan Anak dan PIN pembuka ke alamat Email pemohon jika pemohon memilih mencetak sendiri
  8. Tunggu proses pencetakan Akta Pengakuan Anak Elektronik selesai dan Pemohon dapat mengambilnya ke petugas Pelayanan (Front Office) bersangkutan dengan membawa resi pengambilan yang di berikan pada saat pendaftaran
  9. Petugas mendokumentasi, menyimpan, merawat berkas permohonan dan persyaratan sebagai arsip

1 Jam sampai dengan 1 x 24 Jam



Tidak dipungut biaya

Akta Pengakuan Anak Elektronik

Langsung datang tatap muka ke Dukcapil dengan Jafung  dan Kepala Bidang

QuickRespon WhatsApp Kepala Bidang dan Jafung  :

Kabid Capil     : 0813-4847-2920

Jafung             : 0813-5125-5283 & 0821-2283-1111

Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan pengakuan anak diwilayah NKRI "