Akta Kematian

  1. Formulir Pelaporan Kematian (F2.28)
  2. Surat Keterangan Kematian (F2.29)
  3. Surat Keterangan Kematian dari dokter/paramedic
  4. Surat pernyataan apabila meninggal dirumah
  5. Fotocopy kartu Keluarga dan KTP-el Jenazah
  6. Fotocopy KTP-el Pelapor
  7. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
  8. Melampirkan nomor HP dan Email aktif

  1. Datanglah ke Kantor Disdukcapil dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan dan ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  2. Petugas pelayanan (Front Office) dan Jafung melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi. Jika lengkap dilanjutkan untuk diproses, dan diberikan resi pengambilan Akta Kematian TTE atau Pemohon bisa mencetak sendiri melalui kotak masuk di Email Pemohon
  3. Petugas pelayanan Back Office melakukan register dan memberikan berkas ke Operator SIAK
  4. Operator SIAK melakukan perekaman data kedalam database kependudukan dan mengajukan pengesahan elektronik Akta Kematian
  5. Jafung dan Kepala Bidang melakukan verifikasi pengajuan Tanda Tangan Elektronik Akta Kematian
  6. Kepala Dinas Melakukan Approved Data (menyetujui pengajuan) Akta Kematian Elektronik
  7. Petugas mencetak file PDF Akta Kematian yang telah TTE jika pemohon memilih dicetak manual dan Sistem Siak secara Otomatis akan mengirim file PDF Akta Kematian dan PIN pembuka ke alamat Email pemohon jika pemohon memilih mencetak sendiri
  8. Tunggu proses pencetakan Akta Kematian Elektronik selesai dan Pemohon dapat mengambilnya ke petugas Pelayanan (Front Office) bersangkutan dengan membawa resi pengambilan yang di berikan pada saat pendaftaran
  9. Petugas mendokumentasi, menyimpan, merawat berkas permohonan dan persyaratan sebagai arsip

1 Jam sampai dengan 1 x 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian Elektronik

Langsung datang tatap muka ke Dukcapil dengan Jafung  dan Kepala Bidang

QuickRespon WhatsApp Kepala Bidang dan Jafung  :

Kabid Capil     : 0813-4847-2920

Jafung             : 0813-5125-5283 & 0821-2283-1111

Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kematian"