Kartu Anggota Perpustakaan

No. SK: 79 TAHUN 2022

  1. Penduduk Kota Bontang dan warga yang berdomilisi di Kota Bontang;
  2. Mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
  3. Fotocopy kartu identitas yang masih berlaku ? Anak usia 0 – 7 tahun (Kartu Keluarga/Kartu Identitas Anak) ? Umum KTP
  4. Pas photo Ukuran 2x3 cm atau 3x4 cm (Jika tidak memiliki bisa langsung di foto di layanan) 2 lembar

  1. Pemustaka mengisi formulir yang telah disediakan
  2. Pemustaka melengkapi syarat yang diminta
  3. Petugas memverifikasi kelengkapan persyaratan dan data pemustaka
  4. Jika persyaratan sudah lengkap petugas akan membuatkan kartu anggota
  5. Pemustaka menunggu proses pembuatan kartu anggota
  6. Pemustaka menerima kartu yang sudah jadi
  7. Pemustaka menulis di buku penerimaan kartu sebagai bukti bahwa kartu anggota sudah diambil/diterima oleh pemustaka

1)Pemustaka mengisi formulir yang telah disediakan;

2)   Pemustaka melengkapi syarat yang diminta

3) Petugas memverifikasi kelengkapan persyaratan dan data pemustaka;

4)   Jika persyaratan sudah lengkap petugas akan membuatkan kartu anggota;

5)   Pemustaka menunggu proses pembuatan kartu anggota;

6)   Pemustaka menerima kartu yang sudah jadi

7)  Pemustaka menulis di buku penerimaan kartu sebagai bukti bahwa kartu anggota sudah diambil/diterima oleh pemustaka


Tidak dipungut biaya

Kartu

Kotak saran dan masukan

SMS/ WA Pengaduan ke 082249896919

Website : dpk.bontangkota.go.id

Email : Kpadok.bontang@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082249896919

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Anggota Perpustakaan"