No. SK: 79 TAHUN 2022
1)Pemustaka mengisi formulir yang telah disediakan;
2) Pemustaka melengkapi syarat yang diminta
3) Petugas memverifikasi kelengkapan persyaratan dan data pemustaka;
4) Jika persyaratan sudah lengkap petugas akan membuatkan kartu anggota;
5) Pemustaka menunggu proses pembuatan kartu anggota;
6) Pemustaka menerima kartu yang sudah jadi
7) Pemustaka menulis di buku penerimaan kartu sebagai bukti bahwa kartu anggota sudah diambil/diterima oleh pemustaka
Tidak dipungut biaya
Kartu
Kotak saran dan masukan
SMS/ WA Pengaduan ke 082249896919
Website : dpk.bontangkota.go.id
Email : Kpadok.bontang@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store