Peminjaman Arsip

No. SK: 78 TAHUN 2022

  1. Untuk masyarakat diwajibkan menunujukkan kartu identitas / KTP / Kartu Pelajar yang masih berlaku
  2. Surat permohonan dari pimpinan fakultas / perguruan tinggi untuk mahasiswa
  3. Surat permohonan dari pimpinan instansi untuk Pemerintah/Swasta
  4. Mengisi formulir peminjaman arsip
  5. Mengisi buku pengunjung
  6. Mematuhi tata tertib layanan arsip

  1. Pengguna datang langsung ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bontang
  2. Calon pengguna arsip harus dapat menunjukkan dan menyerahkan surat ijin penelitian/surat tugas/surat kuasa peminjaman arsip dan bukti identitas diri
  3. Peneliti/warga negara asing harus dapat menyerahkan bukti ijin penelitian dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
  4. Pengguna arsip wajib mengisi surat pernyataan yang telah disediakan dan mentaati semua peraturan yang berlaku di ruang baca
  5. Pengguna membaca DPA/Daftar Inventaris Arsip memilih dan menentukan nomor arsip yang dipinjam dan mengisikannya formulir peminjaman arsip (rangkap 1) untuk disahkan petugas
  6. Untuk setiap kali meminjam, pengguna arsip hanya diperkenankan mengajukan peminjaman sebanyak-banyaknya 5 (lima) nomor arsip atau 2 (dua) keping Compact Disc (CD)
  7. Petugas layanan arsip meneruskan permintaan pengguna arsip ke depot
  8. Petugas depot mengirim arsip ke ruang transit dan menyerahkan kepada petugas layanan
  9. Petugas layanan melakukan pemeriksaan fisik arsip dan meyerahkan satu per satu arsip yang dipesan oleh pengguna
  10. Setelah selesai menggunakan arsip, pengguna wajib menyerahkan kembali arsip tersebut kepada petugas layanan arsip
  11. Permintaan peminjaman selanjutnya akan dilayani apabila berkas yang dipinjam sebelumnya telah selesai dibaca/diteliti

1. Mengisi Formulir Peminjaman Arsip

Kurang Lebih 5 menit/berkas

Tidak dipungut biaya

Membaca Arsip Tekstual, Foto, Kartogafi di Ruang Baca

Email : arsipbontang@gmail.com

PPID : dpk.bontangkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

arsipbontang@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Arsip"