Penggandaan / Reproduksi Arsip

No. SK: 78 TAHUN 2022

  1. Untuk masyarakat diwajibkan menunujukkan kartu identitas / KTP yang masih berlaku
  2. Surat permohonan dari pimpinan fakultas / perguruan tinggi untuk mahasiswa
  3. Surat permohonan dari pimpinan instansi untuk Pemerintah/Swasta
  4. Mengisi formulir reproduksi arsip
  5. Mengisi buku pengunjung
  6. Mematuhi tata tertib layanan arsip

  1. Permintaan penggandaan reproduksi arsip dilakukan melalui permintaan tertulis dengan mengisi formulir penggandaan/reproduksi arsip atau koleksi referensi lain untuk mendapatkan persetujuan
  2. Khusus untuk arsip media baru (non kertas) permintaan reproduksi harus disertai alasan dan peruntukan penggandaannya
  3. Penggandaan / reproduksi arsip hanya dapat dilakukan maksimal 20 i jumlah halaman arsip maupun buku koleksi referensi
  4. Semua hasil penggandaan / reproduksi hanya sah apabila diberi stempel copy / reproduksi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
  5. Penggandaan dalam bentuk fotocopy arsip maksimal dapat diterima pengguna / pemesan setelah 3 (tiga) hari dari waktu permintaan penggandaan. Sedangkan untuk arsip media baru selambat-lambatnya 5 (lima) hari terhitung tanggal permintaan penggandaan, kecuali apabila fasilitas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tidak tersedia dan bahan-bahan sedang tidak dapat diperoleh dipasaran saat permintaan diajukan
  6. Permintaan penggandaan melebihi batasan yang ditentukan dan arsip yang akan digandakan ternyata memuat informasi yang tidak boleh diketahui oleh publik maka tidak dapat dilayani oleh petugas
  7. Pemesan atau yang ditunjuk mengajukan penggandaan maupun reproduksi arsip yang akan digunakan untuk kepentingan penulisan atsu publikasi atau penerbitan, baik dalam bentuk buku, surat kabar, majalah harus dengan mencantumkan identitas sumber asal koleksi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
  8. Setiap arsip foto jika akan digunakan untuk penerbitan dan atau publikasi lainnya harus minta ijin kembali kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan atau Lembaga/ Badan/Instansi/Organisasi/Individu yang secara absah memiliki hak cipta maupun hak copy, sekaligus membayar hak cipta dan copyright-nya

1. Arsip Kertas : 3 hari kerja

2. Arsip Foto : 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penggandaan / Reproduksi Arsip Bagi Pengguna

Email : arsipbontang@gmail.com

PPID : dpk.bontangkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : arsipbontang@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggandaan / Reproduksi Arsip"