Penelusuran Khasanah / Bahan Arsip

No. SK: 78 TAHUN 2022

  1. Membuat surat permohonan penelusuran arsip
  2. Mengisi formulir
  3. Mengisi Buku Pengunjung

  1. Pengguna tidak dapat secara mandiri melakukan penelusuran arsip yang dibutuhkan
  2. Jasa penelusuran arsip dapat dilakukan oleh petugas layanan/arsiparis setelah ada permintaan lisan maupun langsung dari pengguna arsip
  3. Setiap peminjaman dan penggandaan arsip bagi pengguna jasa penelusuran bahan kearsipan juga mengikuti ketentuan da prosedur sebagaimana dalam pelayanan peminjaman dan penggandaan yang ada
  4. Pengguna arsip yang memanfaatkan jasa penelusuran arsip dibebankan biaya jasa penelusuran akan diatur lebih lanjut dengan ketentuan tersendiri

1. Membuat surat permohonan

2. Mengisi formulir daftar arsip yang akan ditelusuri

Tidak dipungut biaya

Penelusuran Arsip

Email : arsipbontang@gmail.com

PPID : dpk.bontangkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : arsipbontang@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penelusuran Khasanah / Bahan Arsip"