Surat Pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP)

No. SK: 8 TAHUN 2022

  1. - Surat Pengantar Dari RT / Desa setempat
  2. - Melampirkan foto copy Kartu Keluarga (KK)
  3. - Mengisi Formulir Biodata Penduduk WNI (KK)
  4. - Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan WNI
  5. - Diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL)

  1. Pemohon mendaftarkan permohonan ke petugas loket : - Loket 1, untuk bidang perizinan - Loket 2, untuk bidang non perizinan
  2. Petugas loket : - Mencatat nomor pendaftaran berkas - Memberikan resi pendaftaran - Memeriksa kelengkapan persyaratan - Berkas TIDAK LENGKAP dikembalikan kepemohon untuk dilengkapi - Berkas LENGKAP dilanjutkan ke Kepala Seksi selaku pengolah - Menginformasikan kepada pemohon jadwal verifikasi lapangan Perizinan dan Non Perizinan tertentu
  3. Kepala Seksi : - Melakukan verifikasi lapangan - Memproses penerbitan - Izin / Rekomendasi lainnya - Menghitung retribusi izin
  4. Operator Komputer : - Mencetak Surat Keputusan izin / rekomendasi lainnya - Mencetak Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
  5. Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memaraf surat izin / rekomendasi lainnya - Meneruskan ke Sekretaris Camat
  6. Sekretaris Camat : - Mengoreksi dan memaraf surat izin / rekomendasi lainnya - Meneruskan ke CAMAT
  7. CAMAT menandatangani surat izin / rekomendasi lainnnya
  8. - Kepala Seksi memberikan nomor izin / rekomendasi dan menyerahkan ke petugas loket, mendokumentasikan bukti pemrosesan (arsip); - Petugas loket menyerahkan ke pemohon disertau bukti penyerahan setelah sebelumnya pemohon membayar retribusi izin.

30 Menit

10 sampai 30 menit Penyelesaiannya

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP)

082358804112

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP)"