Perpanjangan Visa On Arrival

  1. Surat permohonan dari WNA
  2. Paspor yang berlaku
  3. Tiket pulang ke negara lain
  4. Surat keterangan domisili

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke petugas loket
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas oleh petugas
  3. Pemohon diberikan pengantar bayar
  4. Pembayaran PNBP oleh pemohon melalui Kantor Pos atau melalui ATM / teller Bank
  5. Berkas di cek oleh wasdakim untuk pengecekan
  6. Pengambilan foto dan biometrik serta wawancara
  7. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi
  8. Penyerahan dokumen

3 Hari

PNBP Perpanjangan VOA: Rp. 500.000,-

Sticker Visa On Arrival

Hotline : 0811 473 099

Email : kanimtual.pengaduan@gmail.com

Media Sosial :

Instagram : @kantorimigrasitual

Faceboook : Kanim Tual

Twitter : kanim_tual

 Website : tual.imigrasi.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Visa On Arrival"