Permohonan Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar Melalui Tempat Pelayanan Terpadu

  1. Formulir Permohonan Pendaftaran NPWP Orang Pribadi
  2. Fotokopi KTP

  1. Wajib Pajak mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak dengan lengkap dan benar dan menyerahkan formulir dan dokumen pendukung kepada Petugas Pendaftaran KPP Lama.
  2. Petugas Pendaftaran KPP Lama menerima Formulir Pemindahan Wajib Pajak dan dokumen pendukung, serta meneliti kelengkapan dan kesesuaian isian formulir dan kelengkapan dan kebenaran dokumen pendukung.
  3. Petugas Pendaftaran KPP Lama menyampaikan berkas permohonan kepada Kasi Pelayanan KPP Lama.
  4. Kasi Pelayanan KPP Lama menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Lama untuk membuat konsep surat tugas penelitian bagi Petugas Penelitian Lapangan KPP Lama, dengan memperhatikan Assignment Wajib Pajak, wilayah kerja, serta kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk
  5. Kasi Pelayanan KPP Lama menugaskan Petugas Pendaftaran KPP Lama untuk membuat LHPt
  6. Kasi Pelayanan KPP Lama menugaskan Petugas Pendaftaran KPP Lama untuk merekam LHPt
  7. Petugas Pendaftaran KPP Lama menyampaikan konsep Surat Pindah, konsep Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah, dan/atau Berita Acara Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar Melewati Batas Waktu kepada Kasi Pelayanan KPP Lama
  8. Petugas Pendaftaran KPP Lama mengirimkan tembusan Surat Pindah, surat pengantar pengiriman dokumen dan berkas Wajib Pajak, serta dokumen dan berkas Wajib Pajak ke KPP Baru.
  9. Kepala KPP Baru menugaskan Kasi Pelayanan KPP Baru untuk menindaklanjuti tembusan Surat Pindah dari KPP Lama atau Surat Pindah dari Wajib Pajak.
  10. Petugas Pendaftaran KPP Baru meneliti dan menindaklanjuti tembusan Surat Pindah dari KPP Lama atau Surat Pindah dari Wajib Pajak
  11. Dalam hal pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar dilakukan terhadap Wajib Pajak yang tidak berstatus PKP, atau berstatus PKP namun belum memiliki Akun PKP Aktif, proses selesai
  12. Dalam hal pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar dilakukan terhadap Wajib Pajak dengan status PKP dan telah memiliki Akun PKP Aktif, Kasi Pelayanan KPP Baru menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Baru untuk membuat konsep surat tugas penelitian lapangan bagi Petugas Penelitian Lapangan KPP Baru, dengan memperhatikan Assignment Wajib Pajak, wilayah kerja, serta kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk
  13. Proses Selesai

Paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung setelah permohonan pendaftaran NPWP diterima secara lengkap (tanggal BPS).

Tidak dipungut biaya

Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

  1. Telepon : 1500200
  2.  Faksimile: (0361) 226749 
  3. Email : pengaduan@pajak.go.id 
  4. Twitter : @kring_pajak 
  5. Website : pengaduan.pajak.go.id 
  6.  Chat pajak : www.pajak.go.id 
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar Melalui Tempat Pelayanan Terpadu"