Permohonan Perubahan Data Melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)

  1. Formulir permohonan perubahan data yang telah diisi dan ditandatangani
  2. Dokumen yang menunjukkan bahwa data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak mengalami perubahan

  1. Wajib Pajak mengambil nomor antrean di kunjung.pajak.go.id.
  2. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  3. Petugas TPT memanggil nomor antrean.
  4. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan perubahan data beserta dokumen pendukung.
  5. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  6. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT akan memberitahu kekurangan yang harus dilengkapi dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan perubahan data beserta dokumen pendukung.
  7. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT segera mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan memberikannya kepada Wajib Pajak.
  8. Dalam jangka waktu 1 (satu) hari dari tanggal BPS, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Surat Pemberitahuan Perubahan Data, NPWP , SKT, dan/atau SPPKP dengan menyerahkan BPS asli.
  9. Petugas TPT mengambil BPS asli dari Wajib Pajak dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Perubahan Data, NPWP, SKT, dan/atau SPPKP kepada Wajib Pajak.
  10. Proses selesai.

1 (satu) Hari Kerja.

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Perubahan Data, NPWP , SKT, dan/atau SPPKP

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

  1. Telepon : 1500200
  2. Faksimile: (0361) 226749
  3. Email : pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter : @kring_pajak
  5. Website : pengaduan.pajak.go.id
  6.  Chat pajak : www.pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humasatau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perubahan Data Melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)"