No. SK: SK/001/PUS-BB/2019
Jangka waktu konsultasi dan pemeriksaan berkisar 20-30menit sesuai kasus pasien
1.Gratis : Bagi peserta JKN/BPJS
2.Berbayar : Bagi pasien umum,(sesuai aturan PERDA No.01 Tahun 2020) membayar biaya pendaftaran.
a.Bagi pasien lama :Rp.25.000,-.
b.Bagi pasien baru:Rp.35.000,-
Untuk biaya pemeriksaan penunjang dan pengobatan disesuaikan dengan tindakan yang telah dilakukan saat pemeriksaan pasien.
Pelayanan Kesehatan Kerja
Pelayanan pengaduan via SMS :08115406222/08151467407.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store