Pelayanan Kesehatan Kerja

No. SK: SK/001/PUS-BB/2019

  1. Kartu JKN/BPJS
  2. KK/KTP

  1. Pasien mendaftar ke loket pendaftaran.
  2. Petugas layanan memeriksa pasien,pada pemeriksaan digunakan formulir diagnosis penyakit akibat hubungan kerja.
  3. Bila pada hasil pemeriksaan ternyata ada hubungannya dengan penyakit menular maka dilakukan tindak lanjut pemantauan di tempat kerja.
  4. Petugas berkoordinasi dengan bagian terkait di tempat pasien bekerja untuk dilakukan penyuluhan terkait penyakit serta pemeriksaan pekerja lainnya.
  5. Pasien dirujuk untuk penanganan lebih lanjut ke rumah sakit,jika ada indikasi medis yang tidak bisa ditangani di puskesmas.
  6. Petugas membuat pencatatan dan pelaporan.
  7. Pelayanan pasien selesai.

Jangka waktu konsultasi dan pemeriksaan berkisar 20-30menit sesuai kasus pasien

1.Gratis : Bagi peserta JKN/BPJS 

 2.Berbayar : Bagi pasien umum,(sesuai aturan PERDA No.01 Tahun 2020)  membayar biaya pendaftaran.

a.Bagi pasien lama :Rp.25.000,-.

b.Bagi pasien baru:Rp.35.000,-

 Untuk biaya pemeriksaan penunjang dan pengobatan disesuaikan dengan tindakan yang telah dilakukan saat pemeriksaan pasien.

Pelayanan Kesehatan Kerja

Pelayanan pengaduan via SMS :08115406222/08151467407. 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store