Pelayanan Kesehatan Usila

No. SK: SK/001/PUS-BB/2019

  1. Kartu JKN/BPJS
  2. KK/KTP

  1. Petugas menyiapkan tempat pelayanan kesehatan lansia.
  2. Petugas mempersiapkan formulir pelayanan kesehatan lansia.
  3. Petugas menjelaskan kepada lansia tujuan dilakukan pemeriksaan.
  4. Petugas melakukan pemeriksaan menggunakan formulir pelayanan kesehatan lansia.
  5. Petugas menentukan diagnosa,terapi,dan pelayanan konseling.
  6. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan.

Jangka waktu konsultasi dan pemeriksaan berkisar 15-20 menit sesuai kondisi pasien.

1.Gratis : Bagi peserta JKN/BPJS  

2.Berbayar : Bagi pasien umum,(sesuai aturan PERDA No.01 Tahun 2020)  membayar biaya pendaftaran

a..Bagi pasien lama :Rp.25.000,-.

b.Bagi pasien baru:Rp.35.000,- 

Untuk biaya pemeriksaan penunjang dan pengobatan disesuaikan dengan tindakan yang telah dilakukan saat pemeriksaan pasien.

PELAYANAN KESEHATAN LANSIA

Pengaduan bisa via SMS dengan nomor :08115406222/08151467407 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store