Izin Insidentil selesai dalam 5 (lima) hari kerja
Tertuang dalam Pergub Nomor 19 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah provinsi Riau. Izin insidentil Per Kendaraan Per 14 hari Rp.25.000,_ (dua puluh lima ribu rupiah)
Izin Insidentil
Penanganan Pengaduan langsung lewat telfon, pos, dan kantor Dinas Perhubungan Provinsi Riau
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store