Penerbitan Izin Insidentil

  1. Fotocopy STNK
  2. Fotocopy Buku Uji (KIR)
  3. Fotocopy Asuransi Jasa Raharja
  4. Fotocopy Kartu Pengawasan Kendaraan
  5. Izin yang diberikan pada kendaraan diluar lintasan trayek yang dimiliki terkait hal-hal tertentu seperti carteran ataupun kondisi darurat lainnya dan masa berlaku 14 hari

  1. Memeriksa Kelengkapan Permohonan serta menyesuaikan dengan disposisi pimpinan
  2. Mengetik KP sesuai format yang ada
  3. Mencetak hasil ketikan KP sesuai dengan format
  4. Membuat Surat Pengantar untuk penandatanganan KP
  5. Meminta Paraf Kepala Seksi
  6. Meminta Tanda Tangan Kepala Bidang pada format KP yang ada
  7. Membuat Penomoran pada kartu yang telah ditandatangani
  8. Mencatat dan mendata Kartu Pengawasan yang telah diProses
  9. Menyerahkan Kartu Pengawasan kepada pemohon
  10. Mengarsipkan Dokumen Kartu Pengawasan

Izin Insidentil selesai dalam 5 (lima) hari kerja

Tertuang dalam Pergub Nomor 19 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah provinsi Riau. Izin insidentil Per Kendaraan Per 14 hari Rp.25.000,_  (dua puluh lima ribu rupiah)

Izin Insidentil

Penanganan Pengaduan langsung lewat telfon, pos, dan kantor Dinas Perhubungan Provinsi Riau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Insidentil"