Layanan Regident Ranmor, Pembayaran PKB dan SWDKLLJ secara on-line (SIGNAL dan e-SAMSAT)

  1. Melakukan input nomor tnkb ranmor, NIK, Nomor Rangka, Nomor Mesin, NO Tlp, dan email pemilik ranmor pada aplikasi e-samsat dan SIGNAL
  2. STNK asli dan Fotocopy
  3. KTP asli dan Fotocopy
  4. Melampirkan surat kuasa bagi yang dikuasakan melakukan pembayaran pajak dan pengesahan STNK
  5. Notice Pajak asli
  6. Surat Keterangan buka blokir dalam hal berada dalam status blokir

  1. Sesuai SOP dan Mekanisme Pelayanan yang terlampir
  2. Sesuai SOP dan Mekanisme Pelayanan yang terlampir


Pencetakan  3 Menit

Penyerahan  2 Menit

Pengarsipan 2 Menit


PKB  (NJKB + lamp x bobot x tarif 1,5%)

Progresif (tarif 2% - 3%)

SWDKLLJ

1. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pajak (TBPKP) / Notice Pajak 2. STNK dan pengesahan Tahunan

1. Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulawesi Utara
2. Call Center Pengaduan dan Informasi 082190404114, 081245025015
3. Pusat Informasi Pelayanan Samsat (Facebook)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Regident Ranmor, Pembayaran PKB dan SWDKLLJ secara on-line (SIGNAL dan e-SAMSAT)"