Layanan Regident Ranmor, Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta penerbitan Fiskal untuk Kendaraan Mutasi

  1. *
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran
  3. Melampirkan tanda bukti identitas kepemilikan tujuan dengan ketentuan : 1. KTP Tujuan tempat yang baru bagi perorangan; 2. Akte perubahan alamat bagi badan hukum 3. Surat kuasa bagi pemilik yang pengurusan pendaftarannya dilakukan oleh kuasanya
  4. BPKB
  5. STNK dan Notice Pajak
  6. Cek Fisik Ranmor
  7. Surat keterangan Fiskal
  8. Surat pengantar Mutasi

  1. Sesuai SOP dan Mekanisme Pelayanan yang terlampir
  2. Sesuai SOP dan Mekanisme Pelayanan yang terlampir

Pencetakan  5 Menit

Penyerahan  2 Menit

Pengarsipan 3 Menit

PKB  (NJKB + lamp x bobot x tarif 1,5%)

Progresif (tarif 2% - 3%)

SWDKLLJ

1. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pajak (TBPKP) / Notice Pajak

1. Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulawesi Utara
2. Call Center Pengaduan dan Informasi 082190404114, 081245025015
3. Pusat Informasi Pelayanan Samsat (Facebook)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Regident Ranmor, Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta penerbitan Fiskal untuk Kendaraan Mutasi"