Layanan Regident Ranmor Pembayaran PKB dan BBN-KB II serta pembayaran SWDKLLJ untuk kendaraan yang mengalami Perubahan identitas Pemilik (Pemindahtanganan) dan perubahan identitas Ranmor

  1. *
  2. Untuk perubahan identitas pemilik (Pemindahtanganan) - Mengisi Formulir Pendaftaran
  3. - Melampirkan tanda bukti identitas kepemilikan tujuan dengan ketentuan : 1. Untuk perorangan terdiri atas : KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan; 2. Untuk badan Hukum terdiri atas: surat kuasa bermaterai cukup menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan, FC KTP penerima kuasa, surat keterangan domisili, surat izin perdagangan dan nomor pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi; 3. Untuk instansi pemerintah terdiri atas : surat kuasa menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampelcap instansi yang bersangkutan. 4. Kwitansi pembelian (BBN-KB II)/ skep hasil lelang, sket hibah instansi atau badan hukum, sket hasil warisan.
  4. Cek Fisik Kendaraan
  5. Tanda Bukti Pendaftaran BPKB
  6. STNK asli + Fotocopy
  7. TBPKP / Notice Pajak Asli + Fotocopy
  8. Keterangan buka Blokir jika dalam status Blokir
  9. Untuk Perubahan identitas Ranmor: - Mengisi Formulir Pendaftaran
  10. - Melampirkan tanda bukti identitas kepemilikan tujuan dengan ketentuan : 1. Untuk perorangan terdiri atas : KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan; 2. Untuk badan Hukum terdiri atas: surat kuasa bermaterai cukup menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan, FC KTP penerima kuasa, surat keterangan domisili, surat izin perdagangan dan nomor pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi; 3. Untuk instansi pemerintah terdiri atas : surat kuasa menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampelcap instansi yang bersangkutan.
  11. Melampirkan cek fisik Ranmor
  12. Melampirkan STNK
  13. Melampirkan surat izin penyelenggaran angkutan umum dari instansi yang berwenang bagi perubahan fungsi ranmor dari perorangan menjadi angkutan umum
  14. - Melampirkan surat keterangan dari bengkel resmi/dealer resmi yang berwenang bagi perubahan bentuk dan warna ranmor
  15. Melampirkan tanda bukti pendaftaran BPKB
  16. Keterangan Buka Blokir jika dalam status blokir

  1. Sesuai SOP dan Mekanisme Pelayanan yang terlampir
  2. Sesuai SOP dan Mekanisme Pelayanan yang terlampir

1.  Cek Fisik                                    10 menit

2.  Pendaftaran (Regident)                 5 menit

3.  Penetapan                                  10 menit

4.  Koreksi                                        3 menit

5.  Penerimaan Pembayaran              5 menit

6.  Pencetakan                                  5 menit

7.  Penyerahan                                  5 menit

8.  Pengarsipan                                 2 menit


-     STNK R2/R3                      Rp.100.000

-     STNK R4                            Rp.200.000

-     TNKB R2/R3                      Rp. 60.000

-     TNKB R4                            Rp.100.000

-     Mutasi R2/R3                    Rp.150.000

-     Mutasi R4                          Rp.250.000

-     PKB  (NJKB + lamp x bobot x tarif 1,5%)

-     Progresif (tarif 2% - 3%)

-     BBNKB II (NJKB + lamp x bobot x tarif 1%)

-     SWDKLLJ

DPWKP/IWKBU (Angkutan Umum)

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) - Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pajak (TBPKP) / Notice Pajak

1. Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulawesi Utara
2. Call Center Pengaduan dan Informasi 082190404114, 081245025015
3. Pusat Informasi Pelayanan Samsat (Facebook) 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Regident Ranmor Pembayaran PKB dan BBN-KB II serta pembayaran SWDKLLJ untuk kendaraan yang mengalami Perubahan identitas Pemilik (Pemindahtanganan) dan perubahan identitas Ranmor"