Pelayanan Kesehatan Haji

No. SK: SK/001/PUS-BB/2019

  1. Kartu JKN/BPJS
  2. KK/KTP
  3. Kartu identitas berobat

  1. Jemaah haji mengajukan permintaan pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan pemeriksaan kesehatan bagi kelengkapan pendaftaran haji.
  2. Pemeriksaan kesehatan jemaah haji di Puskesmas sesuai tempat tinggal/domisilinya
  3. Pemeriksaan kesehatan dilakukan sesuai protokol standar profesi kedokteran meliputi pemeriksaan medis dasar
  4. Hasil pemeriksaan dan kesimpulannya dicatat dalam catatan medik dan disimpan di sarana pemeriksaan.
  5. Surat keterangan Pemeriksaan Kesehatan diserahkan oleh jemaah sebagai kelengkapan dokumen perjalanan ibadah haji di Kantor Kementrian Agama.
  6. Jemaah haji yang memenuhi syarat dapat segera diberikan imunisasi Meningitis Meningokokus (MM).
  7. Dokter mengeluarkan Surat Keterangan Vaksinasi atau profilaksis sebagai dasar penertiban International Certificates ofVaccination (ICV) oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
  8. Kepala Puskesmas bertanggungjawab atas pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas kesehatan Kabupaten/Kota.

Jangka waktu konsultasi dan pemeriksaan berkisar 20-30 menit sesuai kasus pasien

Biaya pemeriksaan Haji sesuai aturan PERDA No.01 Tahun 2020 sebesar Rp 25.000,-

PELAYANAN KESEHATAN HAJI

Layanan pengaduan via SMS dengan nomor :  08115406222/08151467407

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store