Standar Pelayanan School Visit Dan Monitoring Dan Evaluasi Sekolah

No. SK: 188/ 48/ 438.5.1/ 2022

  1. Pelaksanaan school visit dan monitoring dan evaluasi sekolah : 1. Tim school visit dan monitoring dan evaluasi sekolah membuat perencanaan data nama sekolah yang akan dikunjungi selama 1 tahun dan menyusun jadwal kunjungan ke sekola
  2. 2. Membuat surat kunjungan sesuai sekolah yang dituju
  3. 3. Tim school visit dan monitoring dan evaluasi sekolah menyiapkan instrumen evaluasi
  4. 4. Tim school visit dan monitoring dan evaluasi sekolah menyiapkan administrasi lain yang dianggap perlu

  1. 1. Staf membuat surat kunjungan ke sekolah yang dituju
  2. 2. Tim school visit dan monitoring dan evaluasi sekolah membawa surat kunjungan sesuai sekolah yang dituju
  3. 3. Tim school visit dan monitoring dan evaluasi sekolah melakukan kunjungan ke tempat yang dituju
  4. 4. Tim school visit dan monitoring dan evaluasi sekolah melakukan koordinasi, mendokumentasi serta menyerahkan surat kunjungan kepada kepala sekolah
  5. 5. Tim school visit dan monitoring dan evaluasi sekolah menuju ruangan/ kelas, ruang sumber dan melakukan observasi sesuai dengan instrumen movev
  6. 6. Tim school visit dan monitoring dan evaluasi sekolah melakukan wawancara ke kepala sekolah, koordinator inklusi/ GPK/ Guru kelas/ Shadow sesuai dengan kebutuhan dari instrumen
  7. 7. Tim school visit dan monitoring dan evaluasi sekolah melakukan penyusunan laporan

210 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Monitoring Dan Evaluasi sekolah sesuai instrumen yang dibutuhkan

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

 

Kepala UPTD Anak Berkebutuhan Khusus

Jalan Pahlawan gang 4, Sidoarjo

 

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.     telepon          : 031 99700476

b.     email             : pla.sidoarjo@yahoo.com

c.     Instagram      : UPTD ABK Sudoarjo

d.     Facebook      : UPT Anak Berkebutuhan Khusus              

e.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)    website www.lapor.go.id

2)    SMS melalui nomor 1708

3)    twitter @lapor1708

4)    aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan School Visit Dan Monitoring Dan Evaluasi Sekolah"