1. Cek Fisik 10 menit
2. Pendaftaran (Regident) 5 menit
3. Penetapan 10 menit
4. Koreksi 3 menit
5. Penerimaan Pembayaran 5 menit
6. Pencetakan 5 menit
7.
Penyerahan 5 menit
8.Pengarsipan 2 menit
- STNK R2/R3 Rp.100.000
- STNK R4 Rp.200.000
- TNKB R2/R3 Rp. 60.000
- TNKB R4 Rp.100.000
- BPKB R2/R3 Rp.225.000
- BPKB R4 Rp.375.000
- PKB (NJKB + lamp x bobot x tarif 1,5%)
- Progresif (tarif 2% - 3%)
- BBNKB (NJKB + lamp x bobot x tarif 10%)
- SWDKLLJ
DPWKP/IWKBU (Angkutan Umum)- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) - Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pajak (TBPKP) / Notice Pajak
1. Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulawesi Utara
2. Call Center Pengaduan dan Informasi 082190404114, 081245025015
3. Pusat Informasi Pelayanan Samsat (Facebook)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store