Layanan Regident Ranmor, Pembayaran PKB dan BBN-KB I serta Pembayaran SWDKLLJ untuk Kendaraan Baru

  1. *
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran
  3. - Melampirkan tanda bukti identitas kepemilikan dengan ketentuan : 1. Untuk Perorangan terdiri atas : KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan; 2. Untuk badan Hukum terdiri atas: surat kuasa bermaterai cukup menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan, FC KTP penerima kuasa, surat keterangan domisili, surat izin perdagangan dan nomor pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi; 3. Untuk instansi pemerintah terdiri atas : surat kuasa menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampelcap instansi yang bersangkutan.
  4. Faktur Pembelian
  5. Cek Fisik Kendaraan
  6. Tanda Bukti pendaftaran BPKB
  7. Ket. Dinas Perhubungan (Angkutan Umum)
  8. Ket. Karoseri (Bentuk)
  9. Bukti Lunas DPWKP/IWKBU (Angkutan Umum)

  1. Sesuai SOP dan Mekanisme Pelayanan yang terlampir
  2. Sesuai SOP dan Mekanisme Pelayanan yang terlampir

1.  Cek Fisik                                   10 menit

2.  Pendaftaran (Regident)                 5 menit

3.  Penetapan                                  10 menit

4.  Koreksi                                        3 menit

5.  Penerimaan Pembayaran               5 menit

6.  Pencetakan                                  5 menit

7.  Penyerahan                                  5 menit

8.Pengarsipan                                  2 menit

-     STNK R2/R3                      Rp.100.000

-     STNK R4                            Rp.200.000

-     TNKB R2/R3                      Rp. 60.000

-     TNKB R4                            Rp.100.000

-     BPKB R2/R3                      Rp.225.000

-     BPKB R4                            Rp.375.000

-     PKB  (NJKB + lamp x bobot x tarif 1,5%)

-     Progresif (tarif 2% - 3%)

-     BBNKB (NJKB + lamp x bobot x tarif 10%)

-     SWDKLLJ

DPWKP/IWKBU (Angkutan Umum)

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) - Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pajak (TBPKP) / Notice Pajak

1. Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulawesi Utara
2. Call Center Pengaduan dan Informasi 082190404114, 081245025015
3. Pusat Informasi Pelayanan Samsat (Facebook)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Regident Ranmor, Pembayaran PKB dan BBN-KB I serta Pembayaran SWDKLLJ untuk Kendaraan Baru"