Syarat Rekomendasi Ijin Tempat Keramaian

  1. a. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat.
  2. b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) Lembar.
  3. c. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar.

  1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan ke Petugas Loket : - Loket 1, untuk bidang perizinan - Loket 2, untuk bidang non perizinan
  2. Petugas loket : - Mencatat nomor pendaftaran berkas - Memberikan resi pendaftaran - Memeriksa kelengkapan persyaratan - Berkas tidak lengkap dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi - Berkas lengkap dilanjutkan ke Kepala Seksi selaku pengolah - Menginformasikan ke Pemohon jadwal verifikasi lapangan (apabila diperlukan
  3. Kepala Seksi : - Melakukan verifikasi lapangan - Memproses penerbitan izin / rekomendasi / lainnya
  4. Operator computer mencetak surat keputusan izin / rekomendasi / lainnya
  5. Kepala Seksi : - Mengoreksi dan memaraf surat izin / rekomendasi / lainnya - Meneruskan ke Sekretaris Kecamatan
  6. Sekretaris Kecamatan : - Mengoreksi dan memaraf surat izin / rekomendasi / lainnya - Meneruskan ke Camat
  7. - Camat menandatangani surat izin / rekomendasi / lainnya
  8. - Kepala Seksi memberi nomor izin / rekomendasi dan menyerahkan ke Petugas Loket, mendokumentasikan bukti pemprosesan (arsip) - Petugas Loket menyerahkan ke Pemohon disertai bukti penyerahan - Pemohon mengisi kuesioner tingkat kepuasan masyarakat

Penyusunan Surat Rekomendasi 15 menit, pengajuan ttd 15 menit


Tidak dipungut biaya

Syarat Rekomendasi Ijin Tempat Keramaian

KOTAK SARAN

TLP/WA : 08112970762

TLP KANTOR : 0281891002


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store