Konsolidasi Data Penduduk

No. SK: 400.12.1/151 Tahun 2024

  1. Photocopy kartu keluarga
  2. Menunjukkan KTP el

  1. Pemohon menyampaikan persyaratan kepada petugas front office
  2. Petugas verifikasi dan validasi melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap kebenaran data dan kesesuaian data KK dan KTP el
  3. Petugas/Operator SIAK konsolidasi melakukan konsolidasi data dalam basis data kependudukan
  4. Pemohon melakukan pengecekan data pada lembaga pengguna

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Data Online Kepengguna

Telepon              :   0271-495305

HP                     :   0811 2634 333

Faximili              :   0271-495305

SMS Gateway   :   0811 2634 333

Website             :   disdukcapil.karanganyar.go.id

e-Mail                :   disdukcapil.karanganyarkab.go.id

X                        :   @disdukcapil_kra

Instagram          :   @disdukcapilkaranganyarkab

Facebook           :   @disdukcapilkaranganyarkab

Tiktok                :   @disdukcapilkaranganyar

SAPAMAS          :   0811 262 9999

WA                    :   0811 2634 333


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsolidasi Data Penduduk "