Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

  1. Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil dalam wilayah NKRI, dengn kode F-2.01
  2. Mengisi formulir surat kuasa dalam pelayanan Administrasi Kependudukan F-1.07 jika pembuatan dokumen diwakilkan kepada orang lain;
  3. Surat keterangan kelahiran dari Dokter/Bidan/ Surat keterangan lahir dari Kepala Desa/Lurah
  4. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah orang tua; atau
  5. SPTJM atas kebenaran data dengan diketahui 2 (dua) orang saksi dalam hal tidak memiliki surat keterangan kelahiran (formulir F-2.03) dan atau tidak memiliki buku nikah /akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan dalam KK menunjukan suami/istri (formulir F-2.04)
  6. Fotokopi KTP-el kedua orang tua
  7. Fotokopi KTP-el pemohon Akta jika telah berumur 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
  8. Fotokopi KK orang tua atau KK mandiri
  9. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi
  10. Fotokopi ijazah terakhir bagi yang sudah berijazah
  11. Apabila salah satu atau kedua orang tuanya sudah meninggal dunia harus melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kematian
  12. Surat Keterangan Kematian apabila yang meninggal tidak ada dalam database/KK

  1. Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan mengisi dan menandatangani formulir serta menyerahkan Persyaratan
  2. Staf mengambil nomor antrian dan menyerahkan kepada pemohon agar menunggu panggilan nomor antrian
  3. Operator menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas serta melakukan pengentrian data pada aplikasi SIAK, mencetak, mengajukan draf kutipan dan register akta kelahiran
  4. Pejabat Fungsional (Jafung) memeriksa dan memverifikasi draf kutipan dan register akta kelahiran
  5. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil memeriksa dan memberi paraf pada draf kutipan akta Kelahiran
  6. Kepala Dinas Menandatangani secara elektronik/ Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada kutipan akta kelahiran yang telah diverifikasi oleh jafung dan diparaf oleh kabid
  7. Kutipan Akta Kelahiran yang telah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas diserahkan oleh staf kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

1.   Seluruh pengaduan diterima oleh petugas penerima pengaduan

2.   Petugas penerima melakukan verifikasi dan pemberkasan

3.   Petugas penerima pengaduan menyampaikan pengaduan kepada pejabat pengelola pengaduan.

4.   Tim Penjawab Pengaduan mengadakan rapat pembahasan untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

5.   Tindak lanjut penanganan pengaduan disampaikan kepada pengadu/pelapor

6.   Pelapor dapat mengajukan keberatan atas rencana tindak lanjut yang akan diproses kembali sesuai tahapan 2

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran"