Pencatatan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran, yang memilih menjadi WNI

No. SK: 930/33 TAHUN 2022

  1. Pemohon mengisi formulir pelaporan perubahan status kewarganegaraan WNA menjadi WNI diwilayah kesatuan RI(F2.01)
  2. Keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan kepemerintahan dibidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  3. Kutipan akta pencatatan sipil
  4. Kartu keluarga bagi penduduk WNI
  5. KTP el bagi penduduk WNI

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan
  2. Petugas Pelayanan Menerima dan memverifikasi kelengkapan Berkas
  3. Operator menginput data dan cetak kartu keluarga
  4. Melaksanakan verifikasi dan Validasi data
  5. Kepala Dinas Menandatangani Dokumen
  6. Petugas Pelayanan menyerahkan Dokumen Kependudukan ke pemohon

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Dokumen perubahan status kewarganegaraan

Faximili             :   0271-495305

e-Mail                :   disdukcapil.karanganyarkab.go.id

SAPAMAS          :   0811 2634 333

WA     :         0811 2634 333
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran, yang memilih menjadi WNI"