Pelayanan Bercerita/ Storytelling

  1. Mengajukan surat permohonan

  1. Dasar surat permohonan instansi/ masyarakat (Sekolah/ KB/ yayasan, dll)
  2. Kepala dinas mendisposisi surat permohonan dan memerintahkan kepala bidang untuk melakukan layanan bercerita
  3. Kepala bidang memerintahkan seksi pelayanan, informasi dan promosi perpustakaan untuk memfasilitasi layanan
  4. Subkoordinator pelayanan, informasi dan promosi perpustakaan menugaskan petugas teknis untuk melakukan layanan bercerita/ storytelling

Waktu pelayanan bercerita/ storytelling kurang lebih sekitar 45 menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Bercerita/ Storytelling

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ataupun ditampung melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bercerita/ Storytelling "