Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (Perpanjangan)

  1. Alasan Perpanjangan IMTA
  2. Formulir IMTA yang sudah diisi (surat Permohonan Dari Pemohon)
  3. Foto copy IMTA Yang masih berlaku
  4. bukti pembayaran retribusi perpanjangan IMTA melalui BANK Pemerintah yg ditunjuk oleh GUBERNUR (BANK NTB)
  5. Foto copy keputusan RPTKA yang masih berlaku
  6. fotocopy pasport TKA yg masih berlaku

  1. Sesuai Dengan SOP Yang Berlaku
  2. Penyerahan Berkas

6 Hari kerja

Di Hitung Berdasarkan Harga Dolar Yang Berlaku

Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (Perpanjangan)

SesuaiDengan SOP Yang Berlaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store