Surat Keterangan Belum Menikah

  1. Membawa fotocopy kartu keluarga
  2. Pengantar dari RT /RW
  3. Membawa foto copy KTP

  1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa Surat Pengantar RT /atau Rw (apabila Ketua RT tidak berada ditempat), FC KTP dan FC KK
  2. Petugas memeriksa berkas kelengkapan
  3. Petugas menginput data berkas pengajuan dari Pemohon lewat SIM{PATIKK
  4. Data dikirim melaui aplikasi SIMPATIKK ke Kecamatan Pekalongan Utara
  5. Jika data masih kurang lengkap maka ada pemberitahuan dari Kecamatan Pekalongan Utara untuk memperbaiki data yang harus dilengkapi
  6. Apabila data sudah lengkap maka petugas Kecamaatan Pekalongan Utara mengirimkan legalisasi surat pengantar melalui aplikasi SIMPATIKK
  7. Petugas mencetak Surat Pengantar
  8. Berkas selesai

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Menikah

1.    Pengaduan Tak Langsung

a.       Telephon : 0285- 427061

b.       Email : panjangwetan@pekalongankota.com

2.    Pengaduan Langsung.

a.         Pemohon menyampaikan Pengaduan Langsung kepada petugas

b.        Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

c.        Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka 

           pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah

d.        Lurah Menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan 

            mendapatkan solusi



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Belum Menikah"