Pencatatan pengakuan anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diwilayah NKRI

No. SK: 930/33 TAHUN 2022

  1. Salinan putusan pengadilan yang sah yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
  2. Mengisi formulir Pelaporan Pengakuan Anak (F2.01).
  3. Kutipan akta kelahiran
  4. Kartu keluarga
  5. KTP el

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan
  2. Petugas Pelayanan Menerima dan memverifikasi kelengkapan Berkas
  3. Operator menginput data dan cetak kartu keluarga
  4. Melaksanakan verifikasi dan Validasi data
  5. Kepala Dinas Menandatangani Dokumen
  6. Petugas Pelayanan menyerahkan Dokumen Kependudukan ke pemohon

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Akta Pengakuan Anak

Faximili             :   0271-495305

e-Mail                :   disdukcapil.karanganyarkab.go.id

SAPAMAS          :   0811 2634 333

WA     :         0811 2634 333
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan pengakuan anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diwilayah NKRI"