Izin Pemasangan Reklame

  1. Fotokopi KTP
  2. Sertifikat Tanah
  3. NPWP
  4. NIB

  1. Sesuai Dengan SOP Yang Berlaki
  2. Penyerahan Berkas

6 Hari kerja

Sesuai Dengan PERDA

Izin Pemasangan Reklame

Sesuai Dengan SOP Yang Berlaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store