Layanan Proses Utama Pengadaan Barang/Jasa

  1. 1. Renja K/L/PD
  2. 2. RKA K/L/PD
  3. 3. DIPA/DPA
  4. 4. SK Penunjukan PPK
  5. 5. Rencana Umum Pengadaan
  6. 6. Dokumen Persiapan (Draft Spesifikasi Teknis, Kerangka Acuan Kerja, Draft Harga Perkiraan Sendiri, dan Rencana Anggaran Belanja
  7. 7. SK Penunjukan Pokja Pemilihan
  8. 8. Dokumen Pemilihan
  9. 9. Laporan Hasil Pemilihan Penyedia
  10. 10. Berita Acara Penetapan Pemenang

  1. 1. PA/KPA menetapkan rencana pengadaan barang/jasa
  2. 2. PPK membuat paket pengadaan dan mengunggah dokumen persiapan pengadaan
  3. 3. Pokja melaksanakan persiapan pemilihan penyedia
  4. 4. Pokja melaksanakan proses pemilihan penyedia sehingga didapatkan calon penyedia. Selanjutya hasil pemilihan dilaporkan ke PPK


1)      Metode Pengadaan langsung : 8 hari kalender (6 hari kerja)

2)      Metode Seleksi : 60 hari kalender (44 hari kerja)

3)      Metode Tender : 30 hari kalender (22 hari kerja)

4)      Metode Tender Cepat : 8 hari kalender (6 hari kerja)

Tidak dipungut biaya

Layanan Proses Utama Pengadaan Barang/Jasa

a.       Pengaduan Langsung

1.      Telepon   : (0285) 421093 ext 151

                  (0285) 4416115

2.      Email       : ukpbjkotapekalongan@gmail.com

3.      Website   : lpse.pekalongankota.go.id

4.      Pejabat pengaduan: Sukohadi, A.Md.

b.      Pengaduan Tak Langsung

1.      Pemohon menyampaikan pengaduan langsung ke petugas

2.      Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.      Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Bagian PBJ dan Minbang

c.       Pejabat Bagian PBJ dan Minbang menyelesaika permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

1.      Komputer/printer/scanner

2.      Jaringan internet

3.      Panduan Penggunaan SPSE

1.      PA/KPA: Memiliki kemampuan dalam melaksanakan penganggaran, perencanaan pengadaan, sampai dengan penerimaan hasil pekerjaan/pengiriman barang.

2.      PPK:

a.       Memiliki kemampuan dalam melaksanakan persiapan pengadaan, pelaksanaan kontrak sampai dengan penyampaian hasil pekerjaan/pengiriman barang

b.      Memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

3.      Pokja Pemilihan:

a.       Memiliki kemampuan dalam melaksanakan persiapan pemilihan penyedia, pelaksanaan pemilihan penyedia sampai dengan laporan hasil pemilihan penyedia

Memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Proses Utama Pengadaan Barang/Jasa"