Pencatatan perceraian diwilayah NKRI

No. SK: 400.12.1/151 Tahun 2024

  1. formulir pelaporan pencatatan sipil didalam wilayah NKRI (F.2.01), ditandatangani oleh pemohon.
  2. Salinan Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Kutipan akta perkawinan Asli dari Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil
  4. Photocopy KK suami istri
  5. Menunjukkan KTP-el suami istri
  6. Bagi WNI keturunan agar melampirkan dokumen yang diperlukan dengan membawa (surat kewarganegaraan, surat ganti nama, bagi yang telah ganti nama warga negara Indonesia)

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan
  2. Petugas Pelayanan Menerima dan memverifikasi kelengkapan Berkas
  3. Operator menginput data
  4. Melaksanakan verifikasi dan Validasi data
  5. Kepala Dinas Menandatangani Dokumen secara elektronik
  6. Petugas Pelayanan menyerahkan Dokumen Kependudukan ke pemohon

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

Telepon              :   0271-495305

HP                     :   0811 2634 333

Faximili              :   0271-495305

SMS Gateway   :   0811 2634 333

Website             :   disdukcapil.karanganyar.go.id

e-Mail                :   disdukcapil.karanganyarkab.go.id

X                        :   @disdukcapil_kra

Instagram          :   @disdukcapilkaranganyarkab

Facebook           :   @disdukcapilkaranganyarkab

Tiktok                :   @disdukcapilkaranganyar

SAPAMAS          :   0811 262 9999

WA                    :   0811 2634 333

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan perceraian diwilayah NKRI"