Izin Mendirikan Bangunan

  1. Fotokopi KTP
  2. Izin Lokasi
  3. Sertifikat
  4. Gambar
  5. SPPL
  6. TKPRD

  1. Sesuai Dengan SOP
  2. Penyerahan Izin

6 Hari kerja

Sesuai Dengan Tarif Retribusi

Izin mendirikan bangunan (IMB)

Berjalan Sesuai Dengan Prosedur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store