Izin Peruntukan Penggunaan Tanah

  1. Fotokopi KTP
  2. NO HP
  3. Sertifikat Tanah
  4. Pernyataan Tidak Keberatan Dari Tetangga Sebelah
  5. NPWP

  1. SOP (Standar Operasional Prosedur)
  2. Penyerahan Izin

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

IPPT (izin peruntukan pembangunan tanah)

Berjalan Dengan Baik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store