1. Proposal Bantuan Sosial, Pendidikan dan Keagamaan, 2. Proposal Bantuan Kepemudaan dan Keolahragaan, 3. Proposal Bantuan Modal Usaha

  1. Pengantar dari RT/RW
  2. SK Susunan Kepengurusan Yayasan / Ormas / Lembaga / Kelompok
  3. Surat Keterangan Domisili Yayasan / Ormas / Lembaga / Kelompok
  4. Proposal Bantuan

  1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa Proposal yang sudah ditandatanagani Panitia Kegiatan
  2. Petugas memeriksa berkas kelengkapan Proposal
  3. Petugas memproses berkas engajuan proposal untuk ditandatangani Lurah dan Stempel Kelurahan

10 menit

Tidak dipungut biaya

Proposal yang ditandatangani Lurah


1.    Pengaduan Tak Langsung

a.       Telephon : 0285- 427061

b.       Email : panjangwetan@pekalongankota.com

2.    Pengaduan Langsung.

a.         Pemohon menyampaikan Pengaduan Langsung kepada petugas

b.        Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

c.        Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka 

           pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah

d.        Lurah Menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan 

            mendapatkan solusi



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Proposal Bantuan Sosial, Pendidikan dan Keagamaan, 2. Proposal Bantuan Kepemudaan dan Keolahragaan, 3. Proposal Bantuan Modal Usaha"