Surat Boro Kawin / Numpang Nikah

  1. surat Pengantar dari RT / RW
  2. Foto Copy KTp 2 (dua) lembar
  3. Foto Copy KK 1 (satu) lembar
  4. Foto Copy Ata Kelahiran 1 (satu) lembar
  5. Foo Copy Ijazah 1 (satu) lembar
  6. Pas Foto ukuran 2 x 3 = 4 (empat) lembar
  7. Pas Foto ukuran 4 x 6 = 1 (satu) lembar
  8. Foto Copy KK Calon Isteri / Calon Suami

  1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan kepada Pemohon
  3. Petugas melakukan register pada Buku Register untuk arsip
  4. Petugas membuat Surat Boro Kawin / Numpang Nikah sesuai dengan Blangko yang sudah ada
  5. Petugas menyerahkan Surat Boro Kawin / Numpang Nikah kepada Lurah untuk diverifikasi ( diteliti ), kemudian ditandatangani Lurah
  6. Petugas menyerahkan Surat Boro Kawin / Numpang Nikah yang sudah ditandatangani oleh Lurah kepada Pemohon
  7. Apabila Calon isteri ( Calon Suami ) bertempat tinggal di luar Kecamatan ( Beda Kecamatan dengan Pemohon ) maka Surat Boro Kawin / Numpang Nikah tersebut diteruskan ke KUA setempat unuk mendapatkan Rekomendasi Nikah dari KUA

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Boro Kawin / Numpang Nikah


1.    Pengaduan Tak Langsung

a.       Telephon : 0285- 427061

b.       Email : panjangwetan@pekalongankota.com

2.    Pengaduan Langsung.

a.         Pemohon menyampaikan Pengaduan Langsung kepada petugas

b.        Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

c.        Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka 

           pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah

d.        Lurah Menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan 

            mendapatkan solusi



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Boro Kawin / Numpang Nikah"