Prosedur Pengurusan Registrasi Kembali Perusahaan Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan

No. SK: 800/123/DISHUB

  1. Permohonan Perusahaan ke Dishubda
  2. Pemeriksaan dokumen
  3. Mengeluarkan berita acara
  4. Pembuatan form registrasi kembali
  5. Pelaporan
  6. Evaluasi
  7. Pembayaran retribusi
  8. Penandatangan registrasi kembali
  9. Penyerahan surat registrasi kembali
  10. Pengarsipan

  1. Surat permohonan perusahaan melalui Bidang Laut dan LLASDP
  2. Pemeriksaan dokumen
  3. Mengeluarkan berita acara
  4. Pembuatan form registrasi kembali
  5. Pelaporan
  6. Evaluasi
  7. Pembayaran Retribusi
  8. Penandatanganan registrasi kembali
  9. Penyerahan surat registrasi kembali
  10. Pengarsipan

1)   Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan dilakukan setelah permohonan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

2)   Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 7 (hari) kerja sejak diterimanya permintaan permohonan.


Registrasi kembali izin usaha  Rp. 1.500.000,-

Registrasi kembali dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun


Prosedur Pengurusan Registrasi Kembali Perusahaan Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan

-      Email : dishubsulut77@gmail.com

-      Website : https://dishubda.sulutprov.go.id 

-      Facebook : @Dinas Perhubungan Daerah

-      Instagram : @Dishubda

-      WA : @Dishubda Prov. Sulut

Desk Layanan Pengaduan, Saran dan Masukan dengan alamat Jl Martadina Nomor 11 Manado 95127.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dishubsulut77@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pengurusan Registrasi Kembali Perusahaan Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan"