No. SK: 800/123/DISHUB
1) Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan dilakukan setelah permohonan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
2) Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 7 (hari) kerja sejak diterimanya permintaan permohonan.
1) Surat Rekomendasi Pertek Rp. 1.000.000,- 2) Pertek Pembukaan Kantor Cabang Rp. 500.000,- 3) Surat Rekom Pertek Perubahaan Rp. 250.000,-
|
Prosedur Pengurusan Pertimbangan Teknis Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Angkutan di Perairan
- Email : dishubsulut77@gmail.com
- Website : https://dishubda.sulutprov.go.id
- Facebook : @Dinas Perhubungan Daerah
- Instagram : @Dishubda
- WA : @Dishubda Prov. Sulut
Desk Layanan Pengaduan, Saran dan Masukan dengan alamat Jl Martadina Nomor 11 Manado 95127.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store