Prosedur Pengurusan Pertimbangan Teknis Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Angkutan di Perairan

No. SK: 800/123/DISHUB

  1. Permohonan Perusahaan ke DPMPTSP
  2. Persetujuan untuk diproses
  3. Tindak pemprosesan
  4. Berita Acara pemeriksaan administrasi dan teknis
  5. Pembuatan pertimbangan teknis
  6. Pembayaran retribusi
  7. Penyerahan dokumen ke DPMPTSP
  8. Penerbitan izin dari DPMPTSP ke Perusahan

  1. Surat permohongan perusahaan melalui DPMPTSP
  2. Persetujuan untuk diproses
  3. Tindak lanjut pemprosesan
  4. Berita acara pemeriksaan administrasi dan teknis
  5. Pembayaran retribusi
  6. Penyerahan dokumen ke DPMPTSP
  7. Penerbitan izin usaha dari DPMPTSP ke perusahaan

1)   Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan dilakukan setelah permohonan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

2)   Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 7 (hari) kerja sejak diterimanya permintaan permohonan.


1)   Surat Rekomendasi Pertek                Rp. 1.000.000,-

2)   Pertek Pembukaan Kantor Cabang     Rp.    500.000,-

3)   Surat Rekom Pertek Perubahaan       Rp.    250.000,-

 


Prosedur Pengurusan Pertimbangan Teknis Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Angkutan di Perairan

-      Email : dishubsulut77@gmail.com

-      Website : https://dishubda.sulutprov.go.id 

-      Facebook : @Dinas Perhubungan Daerah

-      Instagram : @Dishubda

-      WA : @Dishubda Prov. Sulut

Desk Layanan Pengaduan, Saran dan Masukan dengan alamat Jl Martadina Nomor 11 Manado 95127.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dishubsulut77@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pengurusan Pertimbangan Teknis Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Angkutan di Perairan"