Penagihan Retribusi Pemanfaatan Ruang Perairan 0 s/d 12 Mil Laut di Sulawesi Utara

No. SK: 800/123/DISHUB

  1. Pendataan Perusahaan Yang Memanfaatkan Ruang Perairan 0 s/d 12 Mil Laut Di Sulawesi Utara
  2. Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah
  3. Pengukuran dan Perhitungan Biaya Retribusi (Nota Perhitungan Retribusi Daerah)
  4. Penetapan Tarif Retribusi (Surat Ketetapan Retribusi Daerah)
  5. Permohonan Keringanan Retribusi
  6. Penerbitan Surat Perjanjian Sewa Perairan
  7. Pembayaran Retribusi
  8. Surat Telah Bayar Retribusi

  1. Pendataan Perusahaan Yang Memanfaatkan Ruang Perairan 0 s/d 12 Mil Laut Di Sulawesi Utara
  2. Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah
  3. Pengukuran dan Perhitungan Biaya Retribusi (Nota Perhitungan Retribusi Daerah)
  4. Penetapan Tarif Retribusi (Surat Ketetapan Retribusi Daerah)
  5. Permohonan Keringanan Retribusi
  6. Penerbitan Surat Perjanjian Sewa Perairan
  7. Pembayaran Retribusi
  8. Surat Telah Bayar Retribusi

1)   Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan dilakukan setelah permohonan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

2)   Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 7 (hari) kerja sejak diterimanya permintaan permohonan.


Sewa Perairan untuk Bangunan dan Kegiatan Lainnya 0 s/d 12 Mil Laut Rp. 2,500/m2/tahun


Penagihan Retribusi Pemanfaatan Ruang Perairan 0 s/d 12 Mil Laut di Sulawesi Utara

-      Email : dishubsulut77@gmail.com

-      Website : https://dishubda.sulutprov.go.id 

-      Facebook : @Dinas Perhubungan Daerah

-      Instagram : @Dishubda

-      WA : @Dishubda Prov. Sulut

Desk Layanan Pengaduan, Saran dan Masukan dengan alamat Jl Martadina Nomor 11 Manado 95127.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dishubsulut77@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penagihan Retribusi Pemanfaatan Ruang Perairan 0 s/d 12 Mil Laut di Sulawesi Utara"