Pelayanan Farmasi

No. SK: SK/001/PUS-BB/2019

  1. Kartu identitas berobat
  2. Kartu JKN/BPJS
  3. Resep dokter

  1. Pasien mendaftar ke unit layanan yang dituju sesuai keluhan pasien.
  2. Pasien menyampaikan keluhan ke petugas di unit layana yang dituju.
  3. Pasien mendapa resep dari dokter dan menyerahkan ke bagian farmasi.
  4. Petugas farmasi menerima resep dari pasien .
  5. Petugas farmasi menyiapkan obat dan etiket sesuai dengan yang tertulis diresep.
  6. Petugas farmasi menyerahkan obat beserta informasi pemakaian obat.
  7. Pelayanan pasien selesai.

Jangka waktu penyelesaian berkisar 30-45 menit tergantung jenis permintaan resep dari dokter.

1.Gratis : Bagi peserta JKN/BPJS.

 2.Berbayar : Bagi pasien umum, tarif obat disesuaikan dengan jenis dan obat yang diresepkan oleh dokter.

Pelayanan Farmasi

Pelayanan pengaduan via SMS dengan nomor : 08115406222/ 08151467407.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store