Surat Pengantar SKCK

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kelurahan
  2. Membawa Foto copy Kartu Keluarga
  3. Membawa Foto copy Ktp Pemohon
  4. Pas fhoto Berwarna Ukuran 3x4 2Lembar

  1. Pemohon Menyerahkan kelengkapan berkas sebagai persyaratan Surat Pengantar SKCK.
  2. Petugas loket Melakukan pengecekan persyaratan berkas dan apabila berkas dinilai lengkap petugas membuat Draf Surat Pengantar SKCK
  3. Meregister dan menstempel Draf Surat Pengantar SKCK yang sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
  4. Petugas menyerahkan Surat Pengantar SKCK kepada pemohon.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

1.Kotak Saran yang tersedia di Ruang Pelayanan

2.No Telp Pengaduan : (0548) 3037002

3.E-mail : btgbarat@gmail.com

4.Website : http://kec-bontangbarat.bontangkota.go.id/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store