Standar Pelayanan Bantuan Pembangunan, Rehab Dan Sarana SDN/SMPN

No. SK: 188/ 48/ 438.5.1/ 2022

  1. A. Usulan Permohonan Rehab Gedung SMP Negeri/ SD Negeri/ TK Negeri 1. Surat permohonan Rehab Gedung yang memuat jumlah lokal bangunan yang mangalami kerusakan 2. Jenis kerusakan yang diusulkan adalah kerusakan sedang-berat 3. Profil sekolah (ter update) 4. Foto kondisi kerusakan bangunan 5. Denah sekolah lengkap, dimana gedung yang mengalami kerusakan diberi tanda.
  2. B. Usulan Pembangunan RKB SMP Negeri, SD Negeri/ TK Negeri 1. Surat permohonan Pembangunan RKB 2. Profil sekolah (ter update) 3. Rasio jumlah Ruang Kelas dibanding jumlah Rombongan Belajar harus < 1 4. Copy sertifikat / Surat Keterangan status lahan dari Desa/ Kelurahan 5. Foto lahan siap bangun / dek untuk rencana pembangunan RKB dilantai 2
  3. C. Usulan Pemohonan Sarana Utilitas Sekolah Lainnya 1. Surat Permohonan bantuan sarana utilitas sekolah 2. Profil sekolah ter-update 3. Foto kondisi sarpras yang diajukan (misal mebel siswa yang rusak, paving halaman yang rusak/ masih tanah/ banjir, toilet sekolah yang rusak dan lain sebagainya)

  1. 1. Sekolah memasukkan proposal ke Dinas
  2. 2. Disposisi dari atasan
  3. 3. Dinas memasukkan permohonan ke aplikasi SIPD sesuai jenis bantuan yang di butuhkan oleh pihak sekolah
  4. 4. Surat Tugas
  5. 5. Aproval atasan
  6. 6. Disposisi dari atasan
  7. 7. Dilakukan tinjau lokasi /survey ke lokasi untuk melihat kesesuaian antara proposal dengan kebutuhan riil di sekolah.
  8. 8. Verifikasi usulan untuk penyusunan skala prioritas
  9. 9. Pembahasan usulan RKA dengan Tim Bappeda
  10. 10. Penyusunan Draf RKA
  11. 11. Validasi Usulan (Bag. Perencanaan)
  12. 12. Pembahasan RKA dengan TAPD.

12 Bulan

Tidak dipungut biaya

1. Rehabilitasi gedung sekolah untuk SMP Negeri, SD Negeri dan TK Negeri 2. Pembangunan Ruang Kelas Baru untuk SMP Negeri, SD Negeri dan TK Negeri 3. Sarana utilitas sekolah lainnya untuk SMP Negeri, SD Negeri dan TK Negeri

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau

 

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.     telepon          : 031-8921219

b.     faksimile        : 031-8051962

c.     email             : pendidikan@sidoarjokab.go.id

d.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)    website www.lapor.go.id

2)    SMS melalui nomor 1708

3)    twitter @lapor1708

4)    aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bantuan Pembangunan, Rehab Dan Sarana SDN/SMPN"